Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Pembahasan Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa, 16 Juni 2020, Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan, Kesos dan Kesra BAPPEDA Sumsel diruang Rapat Balaputra Dewa Lantai 2 BAPPEDA Provinsi Sumatera Selatan.

Pada Rapat Tersebut Kabid Pemerintahan, Kesos dan Kesra BAPPEDA Provinsi Sumsel mengatakan BAPPEDA Sumsel sudah mempunyai aplikasi berbasis web dengan nama Si Gertak Plus. DTKS yang sudah masuk dalam aplikasi tersebut bersumber dari Kemensos, akan tetapi baru sebagian yang sudah entry by  NIK, entry by name dan by address. Akan tetapi data tersebut belum  terkoneksi dengan data dari Disdukcapil. Adapun tujuan dari rapat ini adalah untuk mengetahui apa saja yang perlu disiapkan BAPPEDA agar bisa memanfaatkan data dari Disdukcapil, terkait dengan substasi, sejauh mana BAPPEDA bisa memanfaatkan data dari Disdukcapil. untuk melayer atau membersihkan data sehingga nantinya diharapkan penerima bantuan tepat sasaran dan tidak ada lagi yang mendapatkan bantuan double.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan langsung menanggapi penjelasan dan arahan dari Kabid PKK Bappeda Sumsel. Perjanjian kerja sama pemanfaatan data Disdukcapil dengan BAPPEDA sudah dimulai sejak tahun 2018. Data yang paling diakui adalah data dari Disdukcapil karena adalah data konkret. Data kependudukan by NIK, by name, dan by address sudah ada di dalam server Disdukcapil Sumsel dan bisa di akses real time. Nantinya untuk menentukan siapa saja yang termasuk miskin atau tidak (penerima bantuan) dikembalikan lagi kepada BAPPEDA Sumsel. Aplikasi Si Gertak Plus dari BAPPEDA tetap menampilkan NIK yang sudah ada, jadi nanti tinggal Disdukcapil yang masuk untuk melihat NIK tersebut asli atau tidak. Sesuai dengan Permendagri nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, maka bidang Pemerintahan, Kesos dan Kesra dianggap perlu untuk mengajukan kajian teknis terkait  data apa saja yang diperlukan oleh BAPPEDA terkait dengan pemanfaatan data Disdukcapil  dan nantinya akan  dimachingkan data antara Disdukcapil dan BAPPEDA.

Bukan Hanya Disduk capil tapi Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Sumsel juga menambahkan Pengintegrasian data, terkait covid ada kencendrungan data tidak tepat sasaran Pengintegrasian VPN (Virtual Private Network) antar OPD untuk tahun 2020 sebesar 8 milyar yang dianggarkan utk membamgun VPN tetapi sudah diperuntukkan untuk beberapa OPD sesuai dengan arahan Gubernur Sumsel.

 

Kesimpulan dan Tindak lanjut dari rapat tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meminta agar Bidang Pemerintahan, Kesos dan Kesra terlebih dahulu melakukan kajian kajian teknis tentang data apa saja yang dibutuhkan oleh BAPPEDA terkait dengan pemanfaatan data Disdukcapil dan juga bersurat kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk meminta persetujuan. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel siap untuk memfasilitasi pemasangan akan tetapi anggaran biaya sewa VPN (Virtual Private Network) selama 6 bulan kedepan di tahun 2020 (bulan Juli s.d. Desember 2020) dikembalikan ke BAPPEDA Provinsi Sumsel karena biaya sewa yang sudah dianggarkan Diskominfo Provinsi Sumsel tahun ini digunakan untuk beberapa OPD sesuai dengan arahan Gubernur Sumsel. Adapun biaya untuk sewa VPN ID pemasangan jaringan dan akses point dengan Moratel yang sedang berjalan dan sudah dianggarkan untuk beberapa OPD sebulan sebesar Rp. 11.438.000,-.