Pembangunan pangan dan gizi merupakan rangkaian aktivitas pembangunan mulai dari aspek produksi pangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi dan pemanfaatan yang kualitasnya ditunjukkan oleh status gizi. Upaya peningkatan efektifitas pembangunan pangan dan gizi dilakukan melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN PG) dan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG).
Penyusunan Rencana Aksi Pangan dan Gizi merupakan amanat dari Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2017 tentang kebijakan Strategis Pangan dan Gizi, dan Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi. Dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2012 khususnya pasal 63 ayat (3) menyebutkan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) Tahun”. Rencana aksi ini juga merupakan upaya melaksanakan Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Presiden No.42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi. Khusus Peraturan Presiden No.42 tahun 2013 adalah merupakan upaya khusus penggalangan partisipasi dan kepedulian pemangku kepentingan secara terencana dan terkoordinir untuk Percepatan Perbaikan Gizi pada 1000 Hari Pertama Kehidupan.
Bertempat di ruang rapat Parameswara, Bappeda Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan rapat RAD Pangan dan Gizi pada tanggal 3 Oktober 2019 yang dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Bappeda Prov Sumsel M. Adhie Martadhiwira dan didampingi oleh Kasubbid Kesejahteraan Rakyat Bappeda Prov Sumsel Wadil Muqoddas.
Dihadiri oleh Perangkat Daerah yang terkait di lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, rapat bertujuan untuk memperbaharui/memutakhirkan data terkait rencana program kegiatan yang akan dilakukan dalam RAD Pangan dan Gizi yang sesuai dan sinkron dengan dokumen perencanaan yang ada pada Perangkat Daerah
Dalam kesempatannya, Wadil Muqoddas menyampaikan terkait sinkronisasi program dan kegiatan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi ke dalam dokumen perencanaan (RPJMD dan Renstra). Dilanjutkannya bahwa tujuan lain dari RAD Pangan dan Gizi ini adalah untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pangan dan gizi melalui koordinasi program dan kegiatan multisektoral, meningkatkan peran dan komitmen pe-merintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengkoordinasikan pemangku kepentingan pangan dan gizi untuk mencapai ketahanan pangan dan gizi, serta memberikan panduan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan yang terdapat pada rencana aksi pangan dan gizi.
Sementara itu, M. Adhie Martadhiwira menambahkan bahwa rencana tindak lanjut kedepannya Dokumen RAD Pangan dan Gizi Provinsi Sumatera Selatan disusun oleh Perangkat Daerah terkait dengan melibatkan Kementerian Lembaga, organisasi non-pemerintah (Ormas, filantropi dan pelaku usaha (CSR), akademisi dan pakar);
Indikator Kinerja Utama RAD Pangan dan Gizi dipilih dari Program/Kegiatan yang telah ada dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah yang dinilai memiliki dampak langsung maupun tidak langsung terhadap pangan dan gizi, dan atau kegiatan lainnya di luar Renstra yang sekiranya dinilai mempunyai daya ungkit terhadap situasi pangan dan gizi; Indikator dan Target serta Program/Kegiatan pada RAD Pangan dan Gizi dapat diintegrasikan dengan Dokumen Perencanaan Daerah seperti RPJMD, Renstra OPD, RAD SDGs dll.
Di akhir rapat, pemimpin rapat mengharapkan PD yang belum menyampaikan Program/Kegiatan yang mendukung penyusunan RAD Pangan dan Gizi Provinsi Sumatera Selatan bisa berkontribusi sesuai dengan Pilar 1 sampai Pilar 5.