Perbaiki Proses Penyelenggaran Administrasi Pemerintahan Melalui Penyusunan dan Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP)

Salah satu aspek penting untuk mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka perbaikan kinerja manajemen pemerintahan/ kualitas pelayanan publik adalah dengan memperbaiki proses penyelenggaran administrasi pemerintahan melalui penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP)

Kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia bertujuan untuk membangun profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas, produktivitas, dan bertanggungjawab serta memiliki kemampuan memberikan pelayanan yang prima melalui perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) dalam sistem manajemen pemerintahan. Reformasi Birokrasi mencakup delapan area perubahan utama pada instansi pemerintah di pusat dan daerah, meliputi: organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, mind set dan culture set aparatur.

Pada hakekatnya perubahan ketatalaksanaan diarahkan untuk melakukan penataan tata laksana instansi pemerintah yang efektif dan efisien. Salah satu upaya penataan tata laksana diwujudkan dalam bentuk penyusunan dan implementasi standar Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut dengan SOP AP) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah. Kegiatan penyusunan dan implementasi SOP AP memerlukan partisipasi penuh dari seluruh unsur aparatur yang ada di dalam institusi pemerintah. Hasil yang diharapkan dari area perubahan reformasi birokrasi adalah; sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governmance

Dalam rangka mendukung kebijakan reformasi birokrasi tersebut, Bappeda Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 25 september 2019 bertempat di ruang rapat Daputha Hyang menyelenggarakan Workshop Penyusunan SOP yang dibuka oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Hendrian M.T  mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan dengan narasumber dari Kementerian PAN/RB Republik Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Prihandoko selaku narasumber menjelaskan tentang pengertian SOP yaitu,”  serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Pada hahekatnya SOP disusun untuk menghindari miskomunikasi, konflik, dan permasalahan pada pelaksanaan tugas/pekerjaan. SOP berupaya mengkomunikasikan peraturan dan persyaratan administratif; kebijakan organisatoris dan tata cara pegawai melakukan tindakan pekerjaan kesehariannya, terangnya.

Di akhir pertemuan, Prihandoko juga menjelaskan tentang simbol-simbol flow chart yang digunakan untuk penyusunan SOP dengan harapan dapat membantu peserta dalam menyusun SOP sesuai bidang tugasnya masing-masing.